Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat bandungan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO bandungan melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di bandungan.
DISKOMINFO bandungan mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di bandungan.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO bandungan mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah bandungan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO bandungan.
DISKOMINFO bandungan menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah bandungan melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO bandungan menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di bandungan.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO bandungan.
DISKOMINFO bandungan mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah bandungan serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO bandungan.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO bandungan bandungan membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat